Showing posts with label Jaksa. Show all posts
Showing posts with label Jaksa. Show all posts

Masuk Persidangan Gara-Gara Kentut

kentut,buang,gas

Masih ingat nggak kejadian yang paling unik yang mengisi hiruk pikuk hukum di Indonesia. Gara-gara 3 buah coklat, nenek tua renta dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan. Wah unik banget ya hukum di Indonesia, cuma karena 3 biji coklat bisa jadi tersangka, tapi kenapa para maling yang kelas berat (koruptor) bisa jalan kemana-mana kaya' nggak ada dosa.

Cerita diatas emang udah unik, tapi ada yang lebih unik lagi. Gara-gara buang gas ( kentut ), seorang yang bernama Omy Busytoni berurusan dengan bapak hakim dan bapak jaksa. Kronologi ceritanya adalah sebagai berikut :

Kisah ini berawal saat Omy Busytoni berada di rumah susun di kawasan Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, pada tanggal 27 Juli lalu.

"Saat itu saya dan teman saya tengah berbincang," katanya. Tiba-tiba perutnya merasa mules dan pingin mengeluarkan gas. Omy mengaku benar-benar ingin kentut. Untuk menghormati temannya + malu kalau kentutnya terdengar dan membuat polusi temannya,maka Omy pun keluar kamar menuju lorong rumah sususun. Di tempat itulah ia buang angin.

Tanggal 27 Juli bisa jadi menjadi hari yang bersejarah buat Omy, karena hari itu Omy bertemu dengan Hotmin Sitohang. Dimana Hotmin Sitohang mendengar kentut Omy. Nggak tahu kenapa, gara-gara kentut Omy, Omy pun didatangi Hotmin dan langsung mencekik leher Omy. Omy berusaha melepaskan cekikan dengan menggigit tangan Hotmin.Cekik Menggigit kayak film kartun "Tom and Jerry" aja. Kejadian itu diperparah dengan kehadiran Yurmina Samosir, istri Hotmin. Melihat tangan suaminya digigit Omy, ia pun balas menggigit Omy.

Karena kejadian itu, maka Omy melaporkannya kepada pihak berwajib. "Saya tidak terima dengan perlakuan Hotmin dan istrinya, jadi saya pun melapor ke polisi," kata Omy.

Sedang versi Yurmina Samosir, saat itu Omy sangat arogan. "Dia justru balik marah denga sikap arogan," kata Yurmina. Bahkan Omy pun sempat bilang, "Kentut, kentut saya, apa urusan kamu." Padahal, Omy sendiri bukan penghuni tetap rusun itu.

Yurmina pun mengaku sudah berusaha untuk berdamai. "Tapi ganti rugi yang diminta mahal sekali, sampai Rp 6 juta," katanya. Ia dan suaminya hanya mampu membayar Rp 400 ribu. "Uang dari mana, kami ini hanya pemulung," katanya.

Ketua majelis hakim, Setiadi, sempat menawarkan perdamaian saat persidangan pertama, Kamis (3/12), untuk meringankan Hotmin dengan cara meminta maaf kepada Omy. Namun Hotmin tetap enggan meminta maaf karena beranggapan dirinya sudah menjadi korban penganiayaan. Bahkan, Hotmin pun sudah melaporkan balik Omy ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Waduh-waduh gara-gara kentut bisa berakibat fatal kayak gitu. Makanya temen2 hati-hati aja kalau mengeluarkan rudal gas beracun (kentut). Harus ada MOU antara kedua belah pihak agar tidak terjadi peperangan yang berujung pengadilan. Ngomong Undang-undang no berapa ya? yang dapat menindak pelakunya.Bisa-bisa besok ada undang-undang yang "melarang kentut di tempat umum". yang melanggar akan didenda.

(id.news.yahoo.com / IVANSYAH )

Read More..

Akhir Kasus Bibit dan Chandra Hamzah

bibit_chandraSeumur jagung lebih masalah yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif tersebut banyak menjadi sorotan media, baik media cetak maupun elektronik. Hampir setiap hari, media-media tersebut menayangkan kasus tersebut kepada masyarakat. Tapi setelah adanya pernyataan SBY mengenai kasus mantan orang no 2 di tubuh KPK "tentang penghentian perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah". Kemungkinan besar kasus ini tidak lagi menjadi hotnews di media-media nasional.

Kasus yang menjadi polemik yang berkepanjangan di tubuh KPK ini kalau tidak ditertibkan, pasti akan membuat penyakit yang kronis apabila tidak di tertibkan. Kasus yang juga menyeret kepolisian ( Polri ) dan kejaksaan ( Jaksa ) ini telah menjadi perhatian banyak pihak. Sampai ada istilah " Cicak dan Buaya". Malahan ada grup sandiwara yang mementaskan drama yang berjudul "Kembalikan Cicak dan Buaya ke Habitatnya".

Menurut Kepala Negara proses penyidikan dan penuntutan tidak mendapatkan kepercayaan dari publik. Namun di lapangan ada ketidakpercayaan yang besar kepada lembaga Polri dan Kejaksaan Agung. "Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum tapi juga faktor pendapat umum," kata Presiden Yudhoyono.

"Saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK." Lebih lanjut, "Masalah ini tak boleh dibiarkan. (Harus) kita tertibkan. Oleh karena itu solusinya pihak Polri dan Kejaksaan tidak membawanya ke pengadilan," kata presiden. Presiden Yudhoyono juga menambahkan perlunya tindakan korektif terhadap KPK, Kejaksaan dan Polri. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi penegak hukum di negeri ini. Ayo kita berantas mafia hukum yang menggerogoti hukum di Indonesia.
[ sumber : eramuslim.com ]

Read More..